Otomotifnet.com - Geger aksi pemukulan dua anggota TNI oleh rombongan Harley-Davidson terus dikembangkan oleh pihak berwajib (2/11/2020).
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan awal, BS (18) yang masih berstatus pelajar dan MS (49) anggota HOG Siliwangi Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kasus ini terus dikembangkan, dan tiga pelaku yang terdiri dari HS (48), JAD (26) dan TR (33) ditetapkan juga sebagai tersangka.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, saat kejadian BS dan MS berperan mendorong serta menendang korban.
Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Keroyok Anggota TNI, Tersangka Bertambah, Total Jadi 4 Orang
"Lalu HS melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, hal itu berdasarkan keterangan saksi dan video pada CCTV di lokasi kejadian," ujar Dody.
Sementara TR berperan mendorong Serda Mistari dan Yusuf hingga tersungkur ke tanah sebelum dikeroyok oleh beberapa tersangka lainnya.
"Kami mengamankan para pelaku secara bergantian, hingga hari ini sudah ada lima orang yang kami amankan," kata Dody.
Ia menuturkan, pengamanan dan penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Viral Rombongan Harley-Davidson Keroyok 2 TNI, Ikatan Motor Indonesia Angkat Bicara
Menurutnya, kalau ada keterangan saksi dan barang bukti lain yang mengarah ke tersangka lainnya akan ditindak dengan tegas.
"Kami tidak pandang bulu. Sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokan dua TNI AD adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya bikers Harley-Davidson yang tergabung dalam Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung itu melakukan pengeroyokan di Simpang Tarok, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10)
Saat itu para anggota HOG Siliwangi Bandung sedang melakukan touring menuju Sabang, Aceh dalam event bertajuk Long Way Up.
Ketika melintas di lokasi kejadian, dua anggota TNI AD 0304/Agam, Mistari dan Yusuf menjadi korban pengeroyokan oknum bikers Harley-Davidson.