"Diduga, pelaku hendak menjual motor tersebut. Namun, sebelum dijual, pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan karena membuat korbannya mengalami kerugian Rp 12 juta.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/598/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 08 November 2020.
"Kita amankan di daerah Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Honda PCX 150 Bekas Ada Dua Tipe, ABS dan CBS, Bedanya di Jumlah Piston Kaliper
Pelaku sedang berada di sebuah halte hendak menjual motor yang telah dicurinya tersebut.
Dikatakannya, saat diamankan pelaku tidak kooperatif sehingga diberikan tindakan terukur dengan menembak kakinya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang dan telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
"Barang bukti yang ikut diamankan adalah satu unit Honda BeAT warna putih dan satu unit HP merek Oppo," katanya.