Tol Jakarta Cikampek II Elevated Akan Resmi Bertarif, Sambungan Dibenahi

Harryt MR - Sabtu, 14 November 2020 | 23:41 WIB

Penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Harryt MR - )

“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500,”

“Serta tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500,“ beber Vera, menyoal skema pentarifan dari keseluruhan wilayah.

Vera melanjutkan, bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.

“Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3,”

Baca Juga: Bedah Fitur Si Komo Jasa Marga, Penyelamat Kecelakaan Mobil Gede

“Setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” urainya lagi.