Otomotifnet.com - Satu unit Toyota Calya bodi tertekuk setelah dihantam kencang kereta api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (15/11/2020).
"Mobil tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan terseret sejauh 350 meter," kata Kapolsek Talun AKP Mulyanto.
Kejadian itu berawal saat pengemudi mengendarai mobilnya dari arah barat ke timur. Memasuki jalan umum pelintasan kereta api tanpa palang, mobil berbelok ke kanan (arah selatan).
Baca Juga: Toyota Rush Terburai, Roda Patah Digebrak Kereta Api, Bodi Amburadul
"Lokasi kecelakaannya di jalan umum pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Talun," sambung Mulyanto.
Akibat kecelakaan tersebut, badan mobil ringsek parah.
Bahkan, pengemudi yang merupakan warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu juga mengalami luka yang parah.
Masinis juga menghentikan laju kereta api karena kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Amburadul Disundul Kereta Api, Mesin Mati Tiba-tiba, Mental ke Saluran Irigasi
Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit.
Namun, korban meninggal dunia karena luka yang dideritanya cukup parah.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan antara kereta api dengan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Baca Juga: Toyota Avanza Rompal, Terkapar Posisi Terbalik, Ditampar Keras Kereta Api di Lahat
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Toyota Agya Ditumbuk Kereta Api, Bumper Depan Rontok, Pengemudi Luka di Wajah
Ia juga berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.
Ia juga mengatakan setelah kecelakaan laju kereta api sempat berhenti guna pemeriksaan. Setelah dipastikan aman dan korban ditangani petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan. "Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," ujar Ixfan.