Otomotifnet.com - Sebelum mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon wajib melewati beberapa rintangan seperti ujian teori dan ujian praktik di Satpas SIM.
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah boleh memakai sandal saat ujian SIM? Atau harus memakai sepatu?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana memberikan penjelasan.
"Boleh saja, yang penting sopan karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan standar alas kaki pada saat ujian SIM," kata AKP Agung (17/11/2020).
Baca Juga: Uji Praktik SIM Pakai Motor Manual dan Matik Sama, Merasa Ragu, Peluang Lolos Cuma 20 Persen
"Namun alangkah baiknya menggunakan sepatu untuk keamanan dan keselamatan terutama pada saat Ujian Praktik kendaraan R2 (roda dua) SIM," sambungnya.
Sekadar informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.