Ganjil-genap Jakarta Belum Berlaku Meski Volume Lalu Lintas Naik 13,4 Persen

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 November 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem pembatasan kendaraan, ganjil-genap di Jakarta belum berlaku hingga saat ini.

Padahal menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ada kenaikan volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.

Dibandingkan saat masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), volume lalu lintas meningkat 13,4 persen.

"Perbandingannya mulai PSBB kedua kemarin sampai PSBB transisi saat ini untuk volume lalu lintas ada peningkatan 13,4 persen," ucapnya, (25/11/20).

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai Desember, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Dengan adanya peningkatan volume lalu lintas ini, berarti mobilitas warga Ibu Kota semakin meningkat beberapa pekan terakhir.

Semakin meningkatnya mobilitas warga ini pun disebut-sebut menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Meski demikian, Syafrin menyebut, pihaknya belum berencana menerapkan kembali sistem ganjil-genap.

"Jadi, untuk penerapan ganjil-genap di tengah Pandemi Covid-19, penilaian kami tidak semata hanya kepada volume lalu lintas," ujarnya di DPRD DKI.