Otomotifnet.com - PT Sokonindo Automobile selaku Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di tanah air, melalui keterangan resminya (4/11/2020) memberikan tanggapan terkait gugatan konsumen DFSK Glory 580.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” papar Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile.
Lebih lanjut, lewat pesan tertulis Achmad mengatakan, tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile.
Bahwasanya hingga saat ini, pihak DFSK belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
Namun, Achmad menegaskan, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
Baca Juga: DFSK Digugat Konsumen Rp 7 Miliar, Gegara Glory 580 Enggak Bisa Nanjak
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami."
"Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” sambung Achmad.
Masih menurut keterangan tertulisnya, DFSK sebagai salah satu produsen otomotif asal Tiongkok berkomitmen penuh sejak hadir di Indonesia sejak tahun 2017 yang lalu.
Pihaknya selalu berusaha untuk menghadirkan kendaraan-kendaraan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan harga terjangkau, dan didukung pelayanan purna jual yang terbaik.
Komitmen DFSK juga ditunjukkan dalam membangun pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, dengan memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi.