“Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan, sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio saudari NOV mengalami luka,” tambah Fahri.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Mercy diduga melanggar Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).