Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 17 Desember 2020 | 14:45 WIB

Truk ODOL kena razia di Tol Palikanci (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Bentuk penertiban truk over dimension over load (odol) oleh Kementerian Perhubungan yakni dilarang memasuki pelabuhan mulai Desember 2020.

Penertiban ini juga bentuk pengamanan libur Natal dan Tahun baru 2021 yang sebentar lagi tiba.

Untuk melakukan pengawasan terhadap truk odol dan menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di masa Libur Nataru, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyiapkan sekitar 600 personel.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, telah membuat regulasi dan melakukan sejumlah upaya penanganan truk odol agar tidak masuk ke pelabuhan penyeberangan.

Baca Juga: Jasa Marga Siap Tindak Tegas Truk Odol Jelang Akhir Tahun, Disebut Jadi Biang Kerusakan Jalan

Kompas.com
Pemudik nekat terobos penjagaan ketat di Pelabuhan Merak

"Ada beberapa opsi untuk penanganan truk odol agar tidak masuk ke dermaga," tutur Budi, di Jakarta, (15/12/20).

"Salah satunya meningkatkan pengawasan di jalan tol, jadi diharapkan transaksi di merak sudah clear tidak ada truk odol," kata Budi

"Kami juga sudah meminta kepada para operator dan pelaku usaha agar tertib sesuai dengan regulasi," sambungnya.

Menurut Budi, hingga saat ini saja sudah ada 10 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang melakukan tindakan tegas terhadap truk odol.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalkan dampak negatif yang bisa saja terjadi.