Otomotifnet.com - Menjelang libur akhir tahun, PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bakal menindak tegas kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) di Jalan Tol(16/12/2020).
Kepala Umum Bagian Sekertariat BPJT, Mahbullah Nurdin, menjelaskan tujuan penegakan hukum ini adalah dalam rangka menegakan disiplin.
Mekanisme operasi Odol kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A.
Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan berat yang diizikan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM19A.
Baca Juga: Datsun Cross Acak-acakan, Depan Hingga Belakang Semrawut, Kabin Ambles Senggol Ban Truk
"Kalau kami perhatikan, kendaraan odol ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain, beresiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin melalui keterangan tertulisnya (16/12/2020).
Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang.
Meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan bahwa operasi odol ini adalah agenda rutin yang dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Truk Dipacu Kencang Oleng, Wajah Angkot Bonyok Ditonjok Kencang, Sopir Dan 1 Balita Tewas