Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap odol di jalan tol masih cukup tinggi.
Dimana pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61 persen, 2017 sebesar 68 persen,2018 sebesar 44 persen, 2019 sebesar 39 persen sd Maret 2020 sebesar 47 persen.
"Diharapkan operasi ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan pengguna jalan," bebernya.