Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Posko Pengaduan Konsumen DFSK Glory 580 Dibuka, Diklaim Banyak Aduan

Harryt MR - Rabu, 16 Desember 2020 | 11:20 WIB
Gugatan berawal dari keluhan konsumen sehubungan dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan
DFSK
Gugatan berawal dari keluhan konsumen sehubungan dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan

Otomotifnet.com - Komunitas Konsumen Indonesia membuka posko pengaduan terkait keluhan konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT, yang diklaim mengalami kendala di tanjakan.

Setelah tujuh konsumen menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) tipe Glory 580 1.5T CVT tahun 2018, melalui kuasa hukumnya David Tobing, mengklaim banyak aduan permasalahan serupa.

Menurut David, keluhan atau pengaduan tersebut disampaikan langsung kepadanya melalui kolom komentar pada berita di media.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai David Tobing membuka posko pengaduan DFSK Glory 580 1.5T CVT.

“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta,” bilang David, melalui pesan tertulis (12/12/2020).

Masih menurutnya, banyak pula keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Resmi DFSK Terkait Gugatan Konsumen DFSK Glory 580

“Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya. Karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan," beber David.

Merujuk website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989 mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 12 Januari 2021, memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

David melanjutkan, KKI sendiri memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Perdagangan RI.

Di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa