“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ungkap David.
Ia berharap Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain, sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK.
“Agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang massive ini," imbuhnya.
David menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respon positif dari produsen Glory, adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR