Akibat perbuatannya, Dedi dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio GT warna merah putih KT-6165-DE nomor rangka MH32BJ001DJ110445.
Makhfud mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat meninggalkan motor.
“Jangan teledor, biasanya pengendara ada yang lupa cabut kuncinya, kalau bisa dikunci stang dan usahakan ada CCTV pengaman di parkiran,” imbuhnya.
Baca Juga: Yamaha Mio M3 Waktunya Servis Rutin, Tengok Harga Suku Cadang, Mulai Rp 13 Ribuan
Sebagai informasi tambahan, aksi pencurian motor (curanmor) merupakan kasus yang kerap terjadi di Kota Bontang.
Dua tahun belakangan ini, curanmor masuk kedalam 5 besar angka kriminal tertinggi di Bontang.