Otomotifnet.com - Sopir Honda HR-V yang ditumpangi artis, Chacha Sherly berinisial KU ditetapkan jadi tersangka.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo.
"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid tes antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan," kata Muhammad Adiel Aristo, (7/1/21).
"Kondisi kemarin luka ringan," jelas Muhammad Adiel Aristo.
Baca Juga: Honda HR-V Chacha Sherly Kondisi Bikin Miris, Sisa Setengah Bodi, Atap Terpotong
Aristo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.
"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.
Sebelumnya diberitakan, mantan personel Trio Macan Yuselli Agus Stevi alias Chacha Sherly mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428.
Honda HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly tertabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD hingga terpotong separuh.
Sebelum meninggal dunia, Chacha sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ungaran karena mengalami luka parah di bagian kepala.