Otomotifnet.com - Mulai Honda CRF150L, Honda BeAT sampai Honda C70 kena jaring polisi dalam razia balap liar di sekitar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang (9/1/2021) malam.
Total ada 574 motor yang dijaring pihak kepolisian dalam balap liar tersebut.
Setelah diamankan, pihak kepolisian menemukan ada motor bodong alias kendaraan tak bersurat.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Satlantas Polres Malang.
Baca Juga: Viral Polisi Pukul Pemotor di Subang, Kasat Lantas Beri Penjelasan, Terkait Aksi Balap Liar
Kasatlantas Polres Malang, AKP Ady Nugroho minta masyarakat teliti sebelum membeli motor bekas.
Setiap kendaran harus dilengkapi BPKB dan STNK.
"Selama pemilik tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan, kemungkinan didapat dari hasil tidak benar. Jika hanya satu bukti saja, bisa jadi bodong. Apalagi kalau tidak ada BPKB-nya," ungkap Ady (11/1/2021).
Ady berharap masyarakat tidak tergiur harga murah motor bodong.
Baca Juga: Vespa Super Sprint 90 Cuma Ada 5.000 Unit, Khusus Buat Balap, Pantas Sampai Rp 300 Juta
"Kadang dokumen lengkap, tapi motornya pretelan," ungkapnya.
Ady memaklumi jika pemilik tidak dapat menujukkan BPKB karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Mungkin BPKB menjadi jaminan, atau di perusahaan leasing yang sah," terang Ady.