Otomotifnet.com - Berkenaan dengan Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang, Honda menyediakan fasilitas uji emisi gratis di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji emisi ini disebutkan wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Dalam Pergub DKI Jakarta no 66/2020 itu, tertulis untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor mengatakan dalam rilis resminya, “Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan.”
Baca Juga: Honda Brio Jadi Mobil Terlaris 2020, Ini Update Harganya Di Awal 2021
Untuk itu, Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi para pemilik mobil yang melakukan perawatan berkala (syarat dan ketentuan berlaku).
Sedangkan bagi pemilik mobil yang hanya ingin melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, ditawarkan 2 skema biaya uji emisi.
Yang pertama, biaya uji emisi Rp 50.000, dikenakan bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi.
Yang kedua, biaya uji emisi Rp 150.000, dikenakan bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir).
Disebutkan lagi, seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.
Bagi pemilik mobil dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan mobilnya tanpa antri di dealer resmi Honda.
Baca Juga: Honda N-Van Disulap Jadi Kafe Berjalan, untuk Tokyo Auto Salon 2021
Adapun 23 Dealer resmi Honda yang punya fasilitas uji emisi adalah:
1. Honda Autoland, Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading
2. Honda Maju Motor, Danau Sunter Utara
3. Honda Sunter, Danau Sunter Barat
4. Honda Pluit, Pluit Selatan Raya
5. Honda Arista Jatinegara, Jatinegara Barat
6. Honda Suryajaya Cijantung, Jl Raya Bogor KM 26
7. Honda Megatama, Jl Raya Kalimalang
8. Honda Jakarta Center, Jl Pangeran Jayakarta
9. Honda IKM, Hasyim Ashari
10. Honda Cakra Pangukir, Jl Salemba Raya
11. Honda Kebon Jeruk, Jl Panjang
12. Honda IKM Daan Mogot
13. Honda Mugen Puri, Puri Kembangan
14. Honda Megatama Kapuk, Cengkareng Timur
15. Honda Nusantara, MT. Haryono
16. Honda Tebet, Prof Dr. Soepomo
17. Honda Tendean, Mampang Prapatan
18. Honda Pondok Pinang, Ciputat Raya
19. Honda Permata Hijau, Kebayoran Lama
20. Honda Fatmawati, jl RS Fatmawati
21. Honda Pondok Indah, Sultan Iskandar Muda
22. Honda Mugen, Pasar Minggu
23. Honda Mitra Lenteng Agung