Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.