Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max dipacu kencang di jalan raya Tuban-Widang bikin polisi yang sedang bertugas curiga.
Mobil nopol B-2576-PKO ini dikendarai Triska Fandhi Prasasta S (37) langsung dicegat petugas Satlantas Pos Temangkar Widang.
Ini bermula saat mobil yang dikendarai warga Pasuruan itu melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi melanggar marka lajur kiri.
Petugas Satlantas Pos Temangkar Widang, Bripka Zainur dan Briptu Agus Suprapto langsung menghentikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max PLN Gelimpang ke Jurang, Honda Sonic Papasan Ikut Nyemplung, 4 Luka Berat
Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat maupun identitas pengemudi.
Namun, gelagat aneh ditunjukkan oleh pengemudi mobil.
"Saat diperiksa STNKnya oleh dua petugas lantas, ada suatu barang yang jatuh ke aspal," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, petugas pos temangkar melihat benda yang jatuh sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil, lalu diamankan.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Terjang Honda Vario, Nenek 68 Tahun Tewas Terpental, Berakhir Tumbuk Rumah