Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang setelah Tol Cikopo- Palimanan longsor (8/2/2021) lalu.
Peraturan diberlakukan selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan tol Cipali yang amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta.
Nantinya SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.
Baca Juga: Tol Cipali Amblas Sebagian Jalan, Kemenhub Langsung Bahas Pembatasan Truk
"Antara lain mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan," kata Budi melalui keterangan resminya (14/2/2021).
Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri.
"Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Dirjen Budi.
Nantinya, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan.
Baca Juga: Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Amblas, Aspal Retak, Berlaku Contraflow
Mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” kata Dirjen Budi.
Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.
Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.