Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal beri kemudahan buat pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.
Nantinya pemilik kendaraan bisa langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya," kata Sambodo saat dihubungi tim redaksi (21/2/2021).
Baca Juga: Motor Bensin Diubah Jadi Listrik, Soal STNK dan BPKB Gimana?
Nantinya, posko pelayanan pengurusan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.
Ia menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokpi STNK hilang dan BPKB asli.