Otomotifnet.com - Mulai bermunculan bengkel yang menawarkan jasa konversi motor bensin jadi listrik.
Namun pertanyaannya, jika motor konvensional sudah diubah jadi listrik, bagaimana dengan STNK dan BPKB-nya?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan, baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Arif beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Biaya Konversi Motor Bensin Jadi Listrik, Tergantung Kecepatan, Jarak Tempuh dan Torsi
Lebih lanjut, Arif menegaskan, perubahan yang dilakukan harus melalui bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?
Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.