Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mensosialisasikan konversi motor listrik berbasis baterai (9/12/2020).
Sampai saat ini Kemenhub juga terus menyosialisasikan Peraturan Menhub (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Permenhub ini merupakan upaya Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) untuk mendukung transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Juga bermaksud menekan emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi di sejumlah kota besar.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Listrik di Indonesia Lulus Uji Tipe, Kini Sudah Ada STNK-nya
Hal itulah yang disampaikan Dewanto Purnacandra selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
“Tren dunia sekarang sudah mengarah ke hemat energi. Dan kendaraan pun sudah beralih ke hemat energi dan yang tidak menghasilkan polusi," kata Dewanto melalui keterangan resminya (9/12/2020).
Dewanto mengaku, ini adalah kesempatan Indonesia untuk mengambil alih dunia otomotif, paling tidak bisa bersaing dengan negara maju yang sudah lebih dulu memiliki teknologi kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka perlu dilakukan konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Motor Sport Listrik Murah Meriah, Mirip Yamaha R25, Cuma Rp 16 Jutaan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR