Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan kalau ribuan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Data tersebut diambil berdasar kendaraan bermotor listrik yang lulus uji tipe dan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Baru setelah itu Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) akan diterbitkan untuk pembuatan STNK.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Motor Listrik Lebih Mudah Diserap Masyarakat Dibanding Mobil Listrik, Peneliti UI Kasih Tanggapan
Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, bahwa untuk motor listrik pihaknya telah menerbitkan 32 SUT.
"Dari 32 Sertifikat Uji Tipe ini, yang sudah diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe itu sebanyak 1.959 unit," kata Pandu dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kemenhub belum lama ini.
"Jadi artinya motor listrik yang sudah ber-STNK ada 1.959 unit," sambungnya.
Sedangkan untuk mobil listrik, pihaknya menjelaskan bahwa Kemenhub sudah menerbitkan tiga SUT dan 100 SRUT.
Baca Juga: Motor Sport Listrik Murah Meriah, Mirip Yamaha R25, Cuma Rp 16 Jutaan