Otomotifnet.com - Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mendengungkan wacana konversi motor listrik.
Dewanto Purnacandra, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub menyebutkan proyek konversi motor bensin ke listrik akan melibatkan produsen motor.
Dalam hal ini, Dewanto memiliki gagasan untuk memanfaatkan bengkel resmi untuk proses konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
Bengkel akan dilibatkan untuk mengerjakan proses konversi tersebut sesuai dengan merek motor masing-masing.
(Baca Juga: Suzuki Kembangkan Motor Listrik, Saingi Kawasaki, Honda dan Yamaha)
Regulasi konversi motor bensin ke listrik masih terus digodok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Regulasi ini bermaksud untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik, namun merasa sulit untuk membeli unit baru.
Wacana konversi motor konvensional menjadi motor listrik langsung direspon GM Aftersales and Public Relation Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin.
Abidin mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun masih mempelajari kebijakan selanjutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR