STNK Mati Karena Telat Bayar Pajak, Polisi Sah Sita Kendaraan?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 22 Februari 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK Mati (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) masih ada yang menunggak segera bayarkan sekarang.

Sebab jika terjaring razia di jalan, menurut polisi kendaraan bisa disita atau ditahan.

Aturan ini sudah tertuang di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Bikin Program Khusus Buat Korban Banjir, STNK Dan BPKB Rusak Bisa Diganti

Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata Gede, (16/2/21).

Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.