Suzuki GSX250F Terdaftar di Permendagri, NJKB Rp 34 Jutaan, Segera Meluncur?

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 26 Februari 2021 | 13:00 WIB

Suzuki Gixxer SF 250 atau GSX250F (Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomotifnet.com - Suzuki Indonesia nampaknya mulai siap-siap bersaing di pasar sport fairing 250 cc.

Terendus, sport fairing 250 cc bikinan Suzuki sudah terdaftar di Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Suzuki terpantau mencantumkan model GSX250F dengan tahun pembuatan 2021.

Selain model yang tercantum, tak ada informasi lebih lainnya.

Baca Juga: Suzuki Dikabarkan Luncurkan GSX-250R dan Gixxer, Ini Jawaban SIS

Permendagri Nomor 1 Tahun 2021
Model Suzuki GSX250F muncul di Permendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Sekadar informasi, Suzuki GX250F punya dimensi panjang 2.010 mm, lebar 740 mm dan tinggi 1.035 mm.

Dapur pacunya mengusung mesin 4-tak satu-silinder dengan kapasitas 250 cc berpendingin cairan.

Mesin tersebut dipadukan dengan girboks 6-percepatan yang mengalirkan tenaga ke roda belakang melalui rantai penggerak.

Sejumlah fitur moderen juga disematkan pada GSX250F, di antaranya rem ABS dual channel, Suzuki Easy Start system, panel instrumen digital dan lain-lain.

Lalu harganya diperkirakan cukup terjangkau, melihat dari NJKB untuk Suzuki GSX250F tercantum hanya Rp 34,5 juta saja.

Namun, perlu diingat NJKB bukanlah harga On The Road (OTR), jadi hanya dijadikan patokan saja.

Contohnya, NJKB Suzuki GSX-R150 tercantum Rp 24 juta, tetapi harga OTR-nya Rp 30,6 juta hingga Rp 34,6 juta tergantung pilihan variannya.

Kita tunggu saja kehadirannya.