Otomotifnet.com - Banyak yang bertanya-tanya, kapan program pemutihan pajak mobil dan motor di DKI Jakarta dibuka lagi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun memberikan penjelasan.
Disampaikannya, jika sepanjang 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan tak memberlakukan pemutihan pajak mobil dan motor.
"Terkait pemutihan pajak di DKI Jakarta untuk saat ini belum ada," kata Dwi saat dihubungi, (1/3/21).
Menurut Dwi, biasanya Pemrov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada kegiatan yang bersifat nasional.
Baca Juga: Bayar Pajak Mobil atau Motor Lewat Samsat Online, Begini Mekanisme
"Ada jadwalnya misalnya seperti ulang tahun TNI, HUT RI dan HUT DKI. Kalau sekarang jadi belum ada. Bahkan kepala Bapenda kita baru saja mengundurkan diri," katanya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19, pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan dispensasi tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.