Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar PKB Tahunan Tapi BPKB Masih di Leasing, Begini Langkahnya

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Februari 2021 | 13:45 WIB
Solusi bayar pajak kendaraan tanpa BPKB
Kontan.co.id
Solusi bayar pajak kendaraan tanpa BPKB

Otomotifnet.com - Syarat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni menyertakan STNK asli dan fotokopi, KTP Asli, serta BPKB.

Namun ada beberapa pemilik yang tak bisa melampirkan BPKB karena masih di leasing sebagai jaminan kredit.

Jika demikian, bagaimana langkah untuk pembayaran PKB?

Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Imbas Banjir, Begini Syarat-syarat Mengurusnya

BPKB baru berwarna dasar biru tua
Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi, (23/2/21).

Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa