Adapun bagi masyarakat yang kendaraannya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan untuk membawa knalpot standard.
Selanjutnya diminta untuk memasang knalpot standarnya di motornya masing-masing.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,” tegas AKBP Harun.