Otomotifnet.com - Daihatsu Luxio satu ini jadi barang bukti hasil licik ICM alias Ambon (37) yang melakukan aksi penggelapan mobil.
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap ICM alias Ambon (37), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Ambon ditangkap setelah menggelapkan Daihatsu Luxio milik EP, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Untuk mengelabui korban, Ambon berpura-pura hendak membeli mobil milik EP lewat perantara dua orang rekannya.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Melaju 50 Km/Jam, Tergelincir di Exit Tol Pekalongan, Berakhir Terguling
“Setelah terhubung antara pelaku dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan (22/3/2021).
Setelah bertemu, kata Tatar, antara tersangka dan korban sepakat untuk bertransaksi jual-beli mobil dengan nominal Rp 95 juta.
Ia menjelaskan, tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 20 juta untuk tanda jadi pembelian.
Dengan uang muka itu, mobil korban sudah bisa dibawa pulang oleh tersangka.
Baca Juga: Dahiatsu Luxio Hangus Cepat, Berawal di Kap Mesin, Api Menyambar 5 Jeriken Isi Pertamax