Insentif PPnBM Mobil 2.500 Cc Disetujui Sri Mulyani, Rencananya Diberlakukan April 2021

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Maret 2021 | 22:10 WIB

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani saat menyambangi GIIAS 2019. (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebiajakan perluasan insentif PPnBM untuk mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc akhirnya disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN KiTA (23/3/2021).

"Untuk (PPnBM) 2.500 cc, kami sedang berada di proses untuk memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan-nya," ucap Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pertaturan ini diharapkan bisa berlaku mulai April 2021.

Baca Juga: Kijang Innova Diesel Indikasinya Dapat Diskon PPnBM, Setelah Dihitung, Estimasi Jadi Rp 300 Jutaan

Meski begitu, Sri Mulyani enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail peraturan ini.

"Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah selesai," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif PPnBM terhadap mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak 4x2 dan memiliki tingkat kandungan lokal di atas 70 persen.

Insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc tersebut diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) sebesar 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.