Mobil dan Bus Konvensional Bisa Dikonversi ke Listrik, Kemenhub Siapkan Regulasinya

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Selasa, 30 Maret 2021 | 11:40 WIB

VW Kodok listrik pertama di Indonesia (Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan siapkan regulasi agar mobil dan bus konvensional bisa dikonversi ke listrik.

Dalam regulasi tersebut mengatur dasar hukum konversi bus konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

"Kami sedang melakukan kajian (regulasi) untuk konversi bus dan mobil. Sedang kami lakukan uji coba untuk menyusun regulasinya," ucap Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, (25/3/21).

Ia menambahkan, Kemenhub juga tengah menyusun roadmap kendaraan listrik nasional, yang berisi tahapan-tahapan peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik.

Baca Juga: VW Kodok 1973 Disulap Bertenaga Listrik, Beli Kit Seharga Honda Jazz, Cukup Buat Harian di Jakarta

Transjakarta
Layanan bus listrik Transjakarta beroperasi setiap hari, mulai pukul 10.00–20.00 WIB, dengan headway atau jarak keberangkatan setiap 45 menit sekali

"Saat ini sebagai pelopornya adalah kami mencoba untuk kendaraan-kendaraan pemerintah diarahkan untuk diganti menggunakan KBL berbasis baterai. Berlaku untuk kendaraan Menteri dan pejabat eselon II," jelas Risal.

"Selanjutnya pejabat eselon III, IV dan V menggunakan motor listrik. Kami sedang menyusun roadmap-nya sampai di tahun 2030," tukasnya.

Bukan cuma itu, Risal menjelaskan, saat ini Kemenhub tengah mengarahkan penggunaaan angkutan umum berbasis listrik juga.

"Beberapa daerah akan kami jadikan pilot project bagaimana kendaraan umum dijadikan kendaraan listrik berbasis baterai," ucapnya.