Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Fortuner si koboi yang acungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Muhammad Farid Andika (MFA) jadi tersangka kecelakaan lalu lintas, karena sebelum acungkan pistol sempat menabrak pengendara motor wanita di Jl Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jaktim, (2/4/21).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait perkara lalu lintasnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, (5/4/21).
Sementara itu, korban pengendara motor wanita yang ditabrak tersangka mengalami luka ringan.
Yusri melanjutkan, tersangka dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Fortuner Dikemudikan Koboi Jalanan, Tabrak Motor Balik Marah, Acungkan Pistol Tantang Warga
Penetapan MFA sebagai tersangka sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, viral video pengemudi Toyota Fortuner nopol B 1673 SJV acungkan senjata api ke warga di Jl Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jaktim, (2/4/21).
Emosi, pengemudi tersebut terlihat bersitegang dengan sejumlah warga yang ada di lokasi tersebut.
"Jalan aja, jalan aja, gua jalan aja ya," kata pengemudi Fortuner sambil tenteng pistol.
"Ya jalan lah pak, jalan aja pak," ucap si perekam.