"Itu melanggar, membahayakan pengendara lain, dia menerobos jalur khusus BST," papar Hari(10/4/2021).
“Jika memang tidak sabar maka kami himbau kepada pengemudi untuk menggunakan kendaraan umum seperti BST,” ujarnya.
Soal sanksi menurut Hari menjadi wewenang dari Satlantas Polresta Solo.
“Saya kira satlantas saat ini sudah memiliki ETLE (Tilang Elektronik),” paparnya.
Hari mengatakan, kemungkinan kendaraan yang menerobos jalur contra flow tersebut sudah mendapatkan surat tilang atau teguran.
Baca Juga: Honda Brio Tak Berkutik, Kejatuhan Pohon Habis Dihajar Truk Ngeblong, Penumpang Dievakuasi
Bicara soal kasus serupa, Hari mengungkapkan bukan kali ini saja.
Sebab, sebelumnya masih banyak yang melanggar.