Otomotifnet.com - Toyota Vios bekas sepakat terjual Rp 90 juta tapi malah bikin penjual risau.
Pembelinya berinisial AZ (50) ANS (42) pun akhirnya diborgol polisi.
AZ diringkus Satreskrim Polres Barito Kuala di kediamannya, desa Anjir Mambulau Timur, Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah, (9/4/21).
Sementara ANS dibekuk dari hasil pengembangan setelah AZ disergap lebih dulu.
ANS ditangkap di desa Buntut Bali, Katingan, Kalimantan tengah.
"Disokong Jatanras Polres Katingan, pelaku kedua berhasil kita amankan bersama barang bukti Toyota Vios berwarna hitam," ungkap Kasatreskrim Polres Batola, Iptu Suparli, (12/4/21).
Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan H Marliansyah Noor, pemilik showroom mobil bekas, Proses Motor ke Polres Batola, atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Vios.
Kronologinya, 11 Maret 2021 AZ yang mengaku sebagai H Ahmad datang ke showroom dan berminat membeli Mitsubishi L300.
Negosiasi harga terjadi namun tidak menemukan kesepakatan.
Berselang sehari, AZ kembali menyambangi showroom bersama ANS sekitar pukul 18:00 WITA, (12/3/21).