Mobil Bekas Diboyong Lewat Balai Lelang, Tak Hanya Siap Duit Cash, Ada Tips Lainnya

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 April 2021 | 17:55 WIB

Ilustrasi mobil bekas yang sedang dilelang (Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Tak hanya melalui showroom atau perseorangan, memboyong mobil bekas juga bisa dilakukan lewat balai lelang.

Bahkan kalau beruntung, pembeli bisa mendapatkan mobil bekas incarannya di balai lelang dengan harga yang ditawarkan jauh di bawah rata-rata pasaran.

Namun balai lelang masih belum begitu dikenal oleh masyarakat, sehingga masih banyak yang ragu untuk ikut proses lelang.

Menurut Ari Andrian, General Manager AUKSI, dengan adanya balai lelang maka masyarakat memperoleh alternatif mobil bekas yang lebih beragam, serta harga yang relatif lebih terjangkau.

Baca Juga: Toyota Vellfire dan Fortuner VRZ 2016 Dilelang, Setor Rp 5 Juta, Lokasi di Sini

Supaya dapat mengikuti proses lelang dengan aman, Ari membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan buat yang ingin melakukan pembelian mobil bekas lewat balai lelang.

"Pertama, pilih lah balai lelang yang terpercaya dan legal," ujar Ari di JiExpo Kemayoran, Jakarta (20/4/2021).

Dikatakan olehnya, langkah pertama ini sangat penting dan menentukan bahwa proses lelang akan berjalan sesuai dengan prosedur.

Kemudian, disarankan pula untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung untuk unit kendaraan yang akan dilelang.

Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Lelangan Kepotong Rp 3,8 Miliar, Harga Jadi Segini

"Dengan begitu, peserta lelang dapat sekaligus memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut," kata Ari.

Langkah selanjutnya, Ari menyarankan supaya calon peserta lelang menyiapkan anggaran untuk deposit dan pelunasan yang sesuai dengan harga taksiran dari mobil incarannya.

Mengingat mayoritas balai lelang masih belum menerima pembayaran secara kredit saat ini, sehingga peserta lelang harus melakukan pelunasan secara cash.

"Anggaran ini harus sudah disiapkan saat mengikuti proses lelang. Kalau peserta tidak segera melakukan pelunasan dalam waktu tiga hari setelah proses lelang, akan dianggap gugur dan uang deposit akan hangus," tandasnya.

Dengan mengikuti sejumlah cara di atas, maka para peserta lelang dapat mengikuti proses lelang dengan baik.