Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku pencurian Daihatsu Xenia berpose di belakang barang bukti (Irsyaad Wijaya - )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.