Bagi yang belum tahu, relaksasi tersebut dikenakan untuk mobil baru bermesin 1.500 cc ke bawah dan diproduksi secara lokal (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 70 persen.
Selain itu, mobil yang terimbas relaksasi harus bukan produk kendaraan komersial maupun Low Cost Green Car (LCGC), serta menggunakan penggerak roda 4X2.
Relaksasi ini, dilakukan dengan tiga tahap selama 9 bulan dengan besaran insentif bervariasi di setiap 3 bulannya.
Setelah tahap pertama dengan diskon PPnBM 100 persen usai, relaksasi PPnBM mobil baru akan turun menjadi 50 persen di tahap kedua dan kembali turun menjadi 25 persen pada tahap ketiga.