Daihatsu Xenia Digaris Polisi, Kabur Usai Terjang Gerobak Mie Ayam, Kamera ETLE Berperan Penting

Ignatius Ferdian - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:00 WIB

KOndisi Daihatsu Xenia yang menabrak gerobak mie ayam (Ignatius Ferdian - )

Terlihat bagian depan Daihatsu Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.

Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/ditlantas-polda-metro-jaya-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman?page=all

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/berkat-kamera-etle-polisi-berhasil-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-kebayoran-lama