"Walau masih di bawah umur, keduanya tetap kami proses sesuai hukum berlaku. Untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa 1 unit Honda Vario yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 buah blok mesin mobil Honda Brio, 1 buah dongkrak buaya," bebernya.
Satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diketahui identitasnya.
"Kami mengimbau untuk pelaku yang masih buron diharap menyerahkan diri saja karena akan tetap diburu dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.