Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor akan dibagi dalam tiga golongan.
Yakni SIM C, C1 dan C2 yang dibedakan berdasarkan usia serta kapasitas mesin motor yang dipakai.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini diterapkan karena keterampilan mengendarai motor 150 cc dan 500 cc sangat berbeda.
"Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C usianya 17 tahun, C1 harus 18 tahun sementara C2 19 tahun," bebernya.
"Kemudian dari sisi uji kompetensinya juga ada perbedaan," kata Arief saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Baca Juga: SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?
"Yang dulunya SIM C itu dengan beberapa materi ujian, kemudian nanti di SIM C1-C2 materinya akan sedikit berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan oleh pemohon SIM.
"Jadi kita akan melihat apakah pemohon SIM ini memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor yang lebih besar," sambungnya.
Lantas, saat uji kompetensi termasuk ujian praktik, apakah boleh pakai moge milik sendiri?
Menurut Arief untuk bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji.
"Boleh-boleh saja, jadi sepanjang itu memiliki speksifikasi standar yang kita miliki itu dipersilahkan," kata Arief, (10/6/21).