Xenia Ngebut Tak Terkontrol, Motor dan Taksi Dihajar Saat Berhenti, Polisi Temukan Botol Miras

Ignatius Ferdian - Selasa, 15 Juni 2021 | 15:50 WIB

Sesaat usai terjadi kecelakaan beruntun (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada temuan baru terkait kecelakaan antara Daihatsu Xenia yang menubruk dua motor, taksi dan 1 mobil hingga rusak parah.

Diketahui kecelakaan yang merenggut 1 korban jiwa ini terjadi di jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat (15/6/2021) pagi.

Kecelakaan itu melibatkan, Daihatsu Xenia bernomor polisi KB KB 1595 ME yang dikemudikan oleh pria berinisial YB (31), Taksi bernomor polisi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu Honda Vario bernomor Polisi KB 3866 yang dikendarai SH (44), dan Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).

Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, Dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, Kompol Sigal menyampaikan kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Keriting di Bodi Kanan, Putar Balik Ditonjok Motor, Pengendara Meregang Nyawa

Tribun Pontianak
kondisi taksi dan Honda Vario yang dihantam Daihatsu Xenia di lampu merah

Dari hasil pemeriksaan Daihatsu Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil, namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.

"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil,",ungkapnya.

Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas, yang berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana.

Kompol Sigal mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang, datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Toyota Hilux Tak Sabar Macet, Nyalip Ambil Kiri Tumbuk Xenia Sampai Ayla, Satu Rebahan

Kemudian, setibanya di bundaran lalu lintas Tugu Digulis Pontianak, mobil tersebut menabrak pengendara wanita berinisial SH (44) yang mengendarai Honda Vario bernopol KB 3866 OR.

Seketika itu, pengendara dan motornya terpental menghantam taksi bernomor polsi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu sepeda Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).

Bersamaan, Daihatsu Xenia KB 1595 ME itupun menabrak Taksi yang sedang berhenti di lampu merah.

"Untuk pengendara Honda Vario, tadi kami mendapat informasi meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak.

Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2021/06/15/kronologi-lengkap-polisi-temukan-botol-miras-di-mobil-yang-terlibat-kecelakaan-di-bundaran-untan?page=all