Perpanjangan PPnBM 100 Persen Bikin Dealer Resmi Kebingungan, Konsumen Tagih Harga

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Kamis, 17 Juni 2021 | 12:30 WIB

Toyota Veloz di dealer Toyota (Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - )

Otomotifnet.com - Pajak Penjualan atas Barang (PPnBM) 100 persen mobil baru 1.500 cc ke bawah rencana diperpanjang pemerintah hingga Agustus 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, insentif PPnBM 100 persen ini sejatinya sudah berakhir pada akhir Mei 2021 kemarin.

Saat ini insentif PPnBM sudah memasuki tahap dua, yakni potongan PPnBM yang diberikan pemerintah hanya 50 persen saja.

Munculnya kabar ini membuat dealer resmi justru kebingungan menentukan harga, khususnya untuk model yang masuk daftar penerima diskon pajak dari pemerintah tersebut.

Pasalnya saat ini mereka sudah menerapkan harga dengan potongan PPnBM 50 persen, sesuai PMK Nomor 20.

Baca Juga: Insentif PPnBM 100 Persen Berlaku di Dealer Nissan Dan Wuling per Juni 2021, Segini Harganya

Namun di sisi lain, konsumen banyak yang mulai tagih harga dengan insentif PPnBM 100 persen sesuai isu yang beredar.

Salah satu dealer Suzuki di Jakarta misalnya, saat ini mereka mengaku bingung mengambil tindakan.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi dealer Suzuki

"Kami sampai saat ini masih tunggu aba-aba dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS)," ucap seorang sumber dari dealer Suzuki di Jakarta yang enggan sebutkan nama.

Senada dengannya, seorang tenaga penjual dari dealer Toyota di Jakarta juga mengatakan hal serupa.

"Sampai saat ini Toyota belum ada info. Kami di cabang masih menunggu kebijakan lanjutan," ucap tenaga penjual yang minta identitasnya dirahasiakan.