Pemerintah Perketat Aturan PPKM Mikro, Gesits Siapkan Strategi Penjualan Motor Listriknya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 22 Juni 2021 | 20:45 WIB

motor listrik Gesits (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diterapkan pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan guna menekan adanya lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang.

Namun dengan adanya pengetatan PPKM tak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tentunya berdampak terhadap aktifitas penjualan kendaraan terutama di dealer.

Trihari Agus Riyanto, Direktur Keuangan PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA) selaku produsen motor listrik Gesits pun menanggapi kondisi tersebut.

Baca Juga: Kredit Motor Listrik Gesits, Angsuran Mulai Rp 600 Ribuan Tanpa Uang Muka

"Penjualan pasti menurun, kondisi seperti ini daya beli juga tidak ada artinya penjualan ritel pasti terdampak," ujar Trihari (22/6/2021).

Untuk menghadapinya, Trihari membeberkan pihaknya fokus pada penjualan dari serapan pemerintah dan marketplace online saat ini dinilai lebih efektif.

"Kami mengharapkan dari serapan pemerintah atau institusi perusahaan besar. Untuk perorangan melalui marketplace sudah ada walaupun tidak terlalu banyak," ucap Trihari.

"Kalau tidak bisa keluar rumah bisa melalui marketplace ada di Blibli.com, Tokopedia dan Bukalapak juga ada, sebenarnya dari situ penjualan dapat dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Niu Gova 03, Pesaing Gesits yang Punya Desain Unik, Muka Mirip Robot