Otomotifnet.com - Salah satu keuntungan memiliki mobil listrik yakni pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih murah dari mobil konvensional.
Sebab, mobil listrik di Indonesia mendapat keringanan pajak dari pemerintah.
Ambil contoh untuk wilayah DKI Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama untuk mobil listrik 0 persen!
Artinya ini sudah memangkas banyak biaya yang biasanya sekitar 10 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sekadar info, NJKB dari mobil listrik Hyundai KONA Electric sebesar Rp 476 juta.
Baca Juga: Test Drive Hyundai KONA Electric, Ada Fitur Pencegah Tabrak Saat Penumpang Buka Pintu
Ditambah lagi, PKB yang wajib dibayarkan setiap tahun juga lebih murah dibanding mobil bermesin bensin dan diesel.
Dengan NJKB Rp 476 juta, di mobil bensin dan diesel seharusnya PKB-nya sekitar Rp 9,996 juta belum termasuk pajak progresif.
Namun kebijakan di DKI Jakarta, mobil listrik PKB-nya hanya 30 % dari dari biaya seharusnya.
Jadi PKB Hyundai KONA Electric hanya Rp 2.998.800. Jauh lebih murah dari mobil kelas Low MPV sekalipun.
Sebagai contoh, Mitsubishi Xpander Ulitimate dengan tahun yang sama, NJKB Rp 205 juta pajak per tahunnya sebesar Rp 4,305 juta.