Syarat Ajukan Klaim Garansi Motor Honda, Bisa Hangus Jika Teledor

Irsyaad Wijaya,Muhammad Farhan - Selasa, 29 Juni 2021 | 10:15 WIB

Buku Servis dan Garansi Honda Super Cub C125 (Irsyaad Wijaya,Muhammad Farhan - )

Otomotifnet.com - Syarat untuk mengajukan klaim garansi motor Honda ternyata sederhana.

Namun bisa saja hangus karena pemilik teledor.

Garansi ini sebagai jaminan kualitas mutu produk motor seandainya terjadi kegagalan fungsi di luar kesalahan pemilik.

"Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI," ungkap Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta.

Lengkapnya, garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, sedangkan garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer.

Baca Juga: Motor Bermasalah Usai Servis di Bengkel Resmi Honda, Konsumen Bisa Klaim Garansi

Dok. MOTOR Plus Online
Ilustrasi servis motor Honda.

Sedangkan untuk garansi sistem injeksi PGM-FI, diberikan selama lima tahun atau 50 ribu kilometer, semuanya tergantung mana yang tercapai lebih dulu.

"Syarat untuk klaim garansi hanya rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi," jelasnya.

Pengguna tinggal hubungi bengkel resmi terdekat atau datang langsung dengan membawa kelengkapan seperti buku servis dan surat kendaraan.

Ketiga jenis garansi tersebut untuk melindungi konsumen jika ada kesalahan atau kerusakan komponen saat proses produksi atau perakitan motor.

"Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya," lengkap Rendra.