Otomotifnet.com - Salah satu pemenang lelangan mobil Bea Cukai mengeluh tak bisa mengurus penerbitan STNK dan BPKB di kantor Samsat.
Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar di salah satu video YouTube GridOto atasnama Leo Lendra.
"Saya dapat 1 unit di lelang tahap pertama. Saya juga dikasih Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan," kata Leo Lendra.
Namun, lanjutnya, ketika dirinya mendatangi Samsat untuk pengurusan BPKB dan STNK, pihak Samsat bingung.
"Menurut pihak Samsat, dua dokumen yakni Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan belum cukup untuk pengurusan atau pendaftaran kendaraan untuk dibuatkan BPKB dan STNK-nya," kata Leo Lendra.
Baca Juga: Lelang 75 Unit KIA Rio Masuk Tahap Kedua, Catat Tanggalnya, Begini Prosedurnya
Dia mengaku saat ini mobilnya bodong dan gak bisa dipakai jalan-jalan.
Menanggapi hal ini, Galih, petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan jawabannya.
Untuk pengurusan dan pendaftaran kendaraan di Samsat, pemenang lelang harus memiliki dua form.
"Pertama, Risalah Lelang dan berikutnya Form A," jelas Galih.
Jadi setelah pemenang melunasi tanggung jawabnya, pihak Bea Cukai akan memberikan dua surat tersebut.
"Nah, si pemenang kemarin itu melangkah sendiri. Padahal kami sudah minta mengikuti balai lelang. Pengen coba sendiri jadi kerepotan," katanya.
Jadi, prosedurnya, pemenang setelah memiliki risalah pemenang dan ada kuitansi pelunasan, langsung menuju ke bagian penerbit Form A.
"Bagian penerbitannya di Bea Cukai Tanjung Priok. Prosesnya mudah kok dan tidak ada biaya lagi untuk penerbitan form A ini," kata Galih.
Galih mengaku pihak pemenang sudah menghubungi Bea Cukai Tanjung Priok.
Saat ini sedang dalam proses penerbitan form A nya.