Ambulans Mondar-mandir di Jalan, Ini Kata Polisi Untuk Prioritas Bawa Jenazah atau Pasien

Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 6 Juli 2021 | 15:40 WIB

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Ambulans (Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini kerap terlihat ambulans mondar-mandir di masa pandemi Covid-19.

Entah membawa pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit atau pengantaran jenazah.

Menurut polisi, antara ambulans jenazah dan pembawa pasien prioritas di jalan berbeda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kalau ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan.

"Dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darurat kendaraan ambulance yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri saat dihubungi, (5/7/21).

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Halangi Ambulans, Klakson Tak Digubris, Malah Acungkan Jempol ke Bawah

Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.