Otomotifnet.com - Mesti paham rambu, marka jalan berwarna kuning beda makna dengan putih.
Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.
Baca Juga: Berhenti di Traffic Light Lebihi Marka, Siap Dikurung 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu?
Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapinya jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.